DIALEKSIS.COM | Jantho - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ancaman keselamatan pemudik di Aceh kian meningkat seiring maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di sejumlah ruas jalan raya. Polda Aceh mencatat setidaknya 18 titik rawan kecelakaan tersebar di 11 kabupaten/kota akibat keberadaan hewan-hewan tersebut. Data ini memicu respons cepat dari aparat untuk meningkatkan pengamanan jelang arus mudik.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menegaskan komitmennya untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Aceh Besar.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar, bersama dengan Ditlantas Polres Aceh Besar, Jasa Raharja Cabang Aceh, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar, melaksanakan operasi penertiban terhadap ternak liar yang berkeliaran di jalan nasional lintas barat Aceh Besar, khususnya di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Kecamatan Lhoknga dan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (12/11/2024).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini mulai menerapkan pemberian sanksi berupa denda kepada setiap pemilik ternak, yang kedapatan melepas ternaknya ke fasilitas publik dan tertangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
DIALEKSIS.COM | Jantho - Demi menjaga ketertiban dan kebersihan dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Dinas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendukung peraturan yang ditegakkan oleh aparatur Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam dengan memberikan sanksi kepada peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di perkampungan warga dan jalan dengan membayar sanksi administrasi sebesar 500 ribu rupiah.